Kemenkeu Sosialisasikan PMK Penyempurnaan Pengaturan Investasi Dana Repatriasi

By Admin

nusakini.com--Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Perubahan terkait dengan penyempurnaan pengaturan investasi dana repatriasi dalam rangka program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). 

Sebagai penyebaran informasi kepada seluruh Gateway, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melakukan sosialisasi PMK Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 122/PMK.08/2016.  

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Robert Pakpahan memberikan penjelasan secara rinci terkait poin-poin penyempurnaan pada kedua PMK baru tersebut. Adapun poin-poin penyempurnaan dalam kedua PMK baru antara lain pertama, pengalihan harta Wajib Pajak (WP) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain berupa dana. 

Kedua, pengalihan harta berupa dana yang dilakukan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI. Ketiga, pencairan jaminan kredit oleh bank bagi WP yang mengalami gagal bayar (default). Keempat, investasi melalui penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas pada wilayah NKRI. Kelima, penggunaan dana penyertaan modal ke dalam Perseroan Terbatas sesuai kebijakan perusahaan. 

Keenam, penarikan keuntungan investasi oleh WP. Ketujuh, perlakuan atas harta berupa dana yang telah ditempatkan oleh WP di wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Terakhir, terkait pelaporan Gateway. 

Sebagai informasi, sosialisasi diselenggarakan pada Rabu (12/10) di Auditorium A, Gedung Frans Seda Kementerian Keuangan, Jakarta. Dihadiri juga oleh perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik bagi Gateway untuk memperoleh update terkini ketentuan teknis terkait Amnesti Pajak. 

  Antusiasme Gateway terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. “Akan diagendakan kembali pertemuan selanjutnya untuk mengakomodir pertanyaan dari Gateway dan mengupdate perkembangan Tax Amnesty,” jelasnya. (p/ab)