Tiga Langkah Antisipasi Berakhirnya Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com--Menjelang berakhirnya program Amnesti Pajak pada 31 Maret 2017 mendatang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersiapkan tiga langkah untuk melakukan penegakan hukum. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi persnya, Senin (13/2), menerangkan ketiga langkah tersebut yakni Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik, Implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan e-form. 

Dikutip dari website Ditjen Pajak, aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik adalah kerja sama antara Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Direktur Penegakan Hukum, Dadang Suwarna, aplikasi ini memperpendek waktu pembukaan akses data nasabah bank. Di Ditjen Pajak, aplikasi tersebut bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA), sedangkan di OJK, aplikasi tersebut bernama Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB). Angin, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, menyebutkan bahwa melalui aplikasi ini, pembukaan data nasabah bank dapat dipercepat hingga kurang dari 30 hari. 

Sehubungan dengan kedua aplikasi tersebut, Ken Dwijugiasteadi, menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat segera mengikuti Amnesti Pajak sebelum periode ketiga berakhir. Ditjen Pajak membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Amnesti Pajak. 

Sehubungan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, Ditjen Pajak memberikan produk terbaru yaitu e-form yang merupakan peningkatan layanan e-filing. 

Melalui e-form, Wajib Pajak dapat mengisi SPT secara offline kemudian melaporkannya secara elektronik melalui sistem DJP Online di djponline.pajak.go.id. Dengan aplikasi ini, Wajib Pajak lebih kecil mendapatkan kemungkinan sistem yang error. Produk lain terkait e-filing adalah penerapan Pre Populated STP yang akan secara otomatis memasukkan bukti potong dari Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pegawai. (p/ab))