Jelang Akhir Periode II, Deklarasi Harta Amnesti Pajak Tembus Rp4.228 Triliun

By Admin

nusakini.com--Jelang berakhirnya Amnesti Pajak periode II pada 31 Desember 2016, program ini telah diikuti oleh lebih dari 600 ribu peserta. Hingga pukul 14.30 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 603.658 Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan total deklarasi harta mencapai Rp4.228 triliun. 

Berdasarkan data Statistik Amnesti Pajak yang dilansir laman DJP, deklarasi harta masih didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri, mencapai Rp3.079 triliun. Selanjutnya, deklarasi harta luar negeri tercatat sebesar Rp1.009 triliun dan repatriasi sebesar Rp141 triliun. 

Pada saat yang sama, berdasarkan SPH yang disampaikan, uang tebusan Amnesti Pajak telah mencapai Rp101 triliun. Komposisi uang tebusan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar Rp84,7 triliun. Selanjutnya, wajib pajak badan non UMKM, dengan total uang tebusan sebesar Rp11,8 triliun, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp4,62 triliun, dan wajib pajak badan UMKM sebesar Rp323 miliar. 

Seperti diketahui, pada periode kedua program Amnesti Pajak yang berakhir 31 Desember 2016, tarif tebusan yang berlaku yaitu sebesar 3 persen untuk deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi, serta 6 persen untuk deklarasi harta di luar negeri. Sementara itu, tarif tebusan bagi UMKM dengan deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar adalah 0,5 persen, sedangkan untuk deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar adalah 2 persen. 

Untuk memaksimalkan layanan bagi masyarakat dan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program Amnesti Pajak periode II, DJP akan memperpanjang jam layanannya. Pada 30 Desember 2016, layanan di kantor-kantor pajak akan diberikan maksimal sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, pada 31 Desember 2016, layanan akan diberikan maksimal hingga pukul 24.00 waktu setempat.(p/ab)