Menkeu: Pajak Merupakan Tulang Punggung Nasional

By Admin

nusakini.com--Dalam kegiatan “Deklarasi Pengampunan Pajak” di Semarang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang peranan penting dan perlunya partisipasi dari semua pihak untuk turut menyukseskan tidak hanya amnesti pajak, tetapi juga kepatuhan membayar pajak dalam rangka menjaga kedaulatan negara Indonesia. 

Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa bila seluruh pemangku kepentingan memiliki rasa tanggung jawab yang besar, serta berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya patuh membayar pajak dan program amnesti pajak, Indonesia akan menjadi jauh lebih baik lagi. 

“Saya yakin Indonesia memiliki masa depan jauh lebih baik”, kata Menkeu saat menyampaikan sambutannya dalam acara “Deklarasi Pengampunan Pajak Nasabah UMKM, Mitra Kerja dan Keluarga Besar Bank Jawa Tengah (Jateng)” di Hotel Crowne Plaza, Semarang pada Kamis (29/12). 

Sebagai salah satu instrumen fiskal, pajak memiliki peran penting untuk membangun negara dan mendukung jalannya pemerintahan. Selain itu, pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menstimulasi perekonomian. 

“Jatuh bangunnya suatu negara sangat tergantung kepada negara itu untuk mengumpulkan pajaknya,” kata Menkeu. 

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan negara Indonesia. Untuk itu, sisi penerimaan dalam APBN perlu dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus. 

“Salah satu komponen yang sangat penting di dalam pendapatan (APBN) adalah pajak. Pajak merupakan tulang punggung nasional,” kata Menkeu. 

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menjelaskan bahwa untuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan perlakuan khusus dalam amnesti pajak.

“Pemerintah ingin memberikan suatu dukungan kepada UMKM dengan memberikan rate tebusan yang tetap sama, hingga akhir periode tax amnesty”, ujarnya. 

Dalam beleid Pengampunan Pajak diatur bahwa untuk UMKM yang mengungkapkan nilai hartanya di bawah 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan tetap sebesar 0,5%. Sedangkan UMKM yang mengungkapkan nilai harta di atas 10 miliar dikenakan tarif tebusan tetap sebesar 2%. Dengan adanya kebijakan tarif tersebut, Menkeu berharap kepada lebih dari lima puluh ribu UMKM yang menjadi nasabah Bank Jateng agar turut serta dalam program amnesti pajak. 

“Ke-50.000-nya memiliki NPWP, ke-50.000-nya menyampaikan SPT, dan ke-50.000-nya mengikuti tax amnesty, apalagi yang belum punya NPWP, ini adalah kesempatan”, ujar Menkeu. (p/ab)