Perkembangan Bisnis Era Digital Harus Memperhatikan Aspek Perlindungan Ketenagakerjaan

By Admin

nusakini.com--Perkembangan informasi dan teknologi (IT) saat ini telah membawa dunia usaha dan industri memasuki era digital. Pada era ini, penggunaan IT tidak dicukupkan pada aspek operasional-teknis usaha saja. Tetapi lebih jauh lagi, IT telah merambah ke aspek manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) mengimbau kepada pelaku usaha, dalam mengadopsi IT untuk selalu memperhatikan aspek perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melihat perkembangan-perkembangan tersebut, diperlukan pencermatan berbagai aspek terhadap perlindungan,” imbau Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam acara ‘3rd Industrial Relation Conference Labour Law Rejuvination to Face Digitalization Era’ di Surabaya, Selasa (8/11).

Dirjen Haiyani menuturkan, usaha melalui sistem daring maupun dalam e-commerce tengah berkembang pesat saat ini. Model usaha tersebut pun telah melibatkan banyak orang. Baik tenaga kerja yang terserap seperti pada bisnis transportasi sistem daring. Maupun konsumen dan distributor yang terlibat pada lapak-lapak berbasis online. Bahkan, saat ini dunia usaha dan industri di Indonesia telah diramaikan dengan startup.

“Perkembangan era digital di Indonesia saat ini telah berdampak kepada munculnya beberapa perusahaan e-commerce yang berbasis aplikasi online,” tuturnya.

Menurut Dirjen Haiyani, peraturan perundang-undangan Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan saat ini memerlukan penyesuaian dengan perkembangan IT. Hal ini dikarenakan penggunaan sistem online telah masuk ke wilayah manajemen SDM. Seperti rekrutmen, sistem monitoring dan intruksi secara tak langsung, penilaian kinerja via aplikasi, dan sebagainya.

Di samping itu, peraturan bidang Ketenagakerjaan masih melihat hubungan kerja yang harus memenuhi 3 unsur, yaitu adanya pekerjaan, perintah dan upah. Hal tersebutlah yang menurutnya menjadi salah satu kendala bagi pemerintah untuk perjanjian kerja antara perusahaan sektor informal, e-commerce dan profesional lainnya.

“Hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan penerima kerja sebagian besar masih melakukan perjanjian kemitraan dengan penghitungan penghasilan berdasarkan satuan hasil,” paparnya.

Dirjen Haiyani juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk memperhatikan aspek jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu hal yang berhubungan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pelaku usaha sistem daring mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekejanya. Selain itu, aspek kesejahteraan pekerja juga harus diperhatikan, seperti penyediaan sarana ibadah, fasilitas kesehatan, koperasi bagi pekerja, dan sebagainya.

Ia pun mengingatkan agar perusahaan daring tunduk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Yakni, dengan membentuk SP/SB serta melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

“UU No. 21 Th 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengatur pembentukan SP/SB baik didalam maupun diluar perusahaan. Termasuk pekerja/buruh yang bergerak dibidang e-commerce maupun pekerja profesional lainnya,” pungkasnya. (p/ab)