Menag Akan Lobi Menkeu Terkait Hak Penghulu Bertugas di Akhir Tahun

By Admin

nusakini.com--Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjanji akan melobi Menteri Keuangan terkait hak para penghulu yang menjalankan tugas menikahkan pada akhir Desember. Hak atas pelaksanaan tugas yang diambil dari PNBP peristiwa nikah tersebut selama ini tidak bisa dibayarkan karena pada akhir tahun dilakukan proses tutup buku. 

Hal ini disampaikan Menag Lukman di hadapan 627 Kepala KUA pada Acara Pembinaan Program Kegiatan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, di Lembang, Bandung Barat. Kegiatan ini diikuti juga oleh 27 Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, beserta para Kabid dan Kasi Bimas Islam, serta Kasubag TU kabupaten/kota dan keluarga besar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. 

"Pada 22 Desember, negara tutup buku. Buku dibuka lagi pada Januari tahun berikutnya. Karenanya, ketika para penghulu menikahkan masyarakat pada akhir Desember, maka haknya tidak bisa terpenuhi," katanya, Rabu (8/2). 

"Ini karena regulasinya memang demikian. Kita tidak mungkin menolak atau mengatur masyarakat untuk tidak menikah pada waktu itu. Karenanya, saya siap melobi pihak Kemenkeu, agar hak-hak saudara penghulu, bisa dipenuhi oleh Negara," ujar Menag. 

Menag mengapresiasi kinerja KUA selama ini, terlebih karena keberadaan mereka sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Menag berharap kinerja yang sudah baik ini bisa diperbaiki lagi karena tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks. 

Seiring meningkatnya angka perceraian, lanjut Menag, Kementerian Agama akan lebih serius mengembangkan pendidikan pra nikah. Menurutnya, saat ini ada kecenderungan sebagian masyarakat yang begitu mudah menjalani proses kawin dan cerai, seakan perkawinan telah kehilangan kesakralan dan maknanya. 

"Masyarakat seakan lupa esensi sakinah, mawadah dan warahmah. Kekerasan dalam rumah tangga pun makin menjadi-jadi. Ini bisa jadi karena masyarakat tidak mendapat pengetahuan cukup tentang esensi dari perkawinan," ujarnya sembari berharap aparatur KUA bisa terus memberikan pencerahan kepada masyarakat. 

Ditemui saat mendampingi Menag di Lembang, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah M. Thambrin menjelaskan bahwa selama ini, dana PNBP atas peristiwa pencatatan nikah di luar kantor yang terjadi pada akhir Desember tidak bisa digunakan karena proses pencairan sudah ditutup.

"Hal ini disebabkan karena jenis PNBP di Kemenag berupa PNBP umum, bukan jenis PNBP khusus yang bisa diambil meski sudah menyeberang tahun," ujarnya. 

Akan hal ini, lanjut M. Thambrin, Kementerian Agama sudah berkirim surat untuk meminta PNBP jenis khusus seperti di Polri, namun belum direspon oleh Kemenkeu. 

Dalam kesempatan itu, Menag juga meresmikan dua gedung KUA, yaitu: KUA Tapos Kota Depok dan KUA Purwodadi Kabupaten Ciamis. Kedua gedung ini dibangun dengan dibiayai melalui skema SBSN. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti. 

Ikut juga mendampingi Menag, Direktur Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Imam Safei dan Sesmen Khoirul Huda. (p/ab)