Kenaikan Dana Parpol Untuk Penguatan Partai

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kalau kenaikan bantuan dana untuk parpol ini harus dimanfaatkan dengan bijak. 

Dengan adanya sumber dana tersebut, maka partai bisa lebih matang dalam upaya melaukan kadersisasi, serta kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang. 

Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara serampangan oleh partai politik. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai. Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum. 

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi. 

”Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’” ujar dia kemarin. 

Tjahjo menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nanti semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat. 

“Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,” tambah dia. 

Jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. Karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.(p/ab)