nusakini.com--Melihat perannya yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan iklim demokrasi, sejumlah negara turut mendukung keberadaan dan keberlangsungan hidup partai politik (parpol) di negaranya. 

Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara di dunia juga turut memberikan dukungan bantuan dana kepada parpol agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan sehat. 

“Negara lain yang turut memberikan dukungan dana kepada parpolnya antara lain Uzbekistan, Inggris, Italia, Australia, Austria, Swedia, Meksiko, Perancis, Denmark, dan Jepang,” kata Dirjen Polpum Kemendagri, Soedarmo.

Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum, jelas Soedarmo, besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol memang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Inggris, Italia, dan Australia memberikan bantuan 30 persen dari kebutuhan parpolnya. 

Austria, Swedia, dan Meksiko memberikan bantuan 70 persen. Sementara, Perancis, Denmark, dan Jepang memberikan bantuan 50 persen dari kebutuhan parpolnya. 

“Di Indonesia, total bantuan keuangan kepada parpol saat ini Rp13,167 miliar atau sekitar 0,0002 persen dari APBN 2014 sebesar Rp2.000 triliun,” tutur Soedarmo. 

Terpisah, berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait usulan kenaikan dana parpol, BPK mencatatkan bahwa peran yang dapat diambil negara dalam mendukung kehidupan parpol bukan hanya terbatas pada keseharian parpol berupa dana operasional dan pendidikan politik, melainkan juga dalam proses kampanye yang dilakukan oleh masing-masing parpol. 

BPK memandang perlu membentuk panitia nasional perumusan pembiayaan parpol dengan melibatkan pihak kementerian terkait, seperti Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), parpol, kampus, dan akademisi. 

Jika dikaitkan dengan jumlah APBN sekitar Rp1.200 triliun dari total anggaran yang diberikan kepada parpol tidak sampai pada angka 0,01 persen. Berkenaan dengan permasalahan keuangan parpol negara mengambil peran untuk memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN sebesar 1 persen dari total kebutuhan parpol.(p/ab)