Ini Sinergi Antar K/L untuk Tekan Penyelundupan TPT

By Admin

nusakini.com--- Kasus penyelundupan ballpress masih banyak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, yang disebabkan masih adanya permintaan yang tinggi terhadap pakaian bekas karena harga yang murah. Sepanjang 2015, ada 162 kasus Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang berhasil ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sedangkan sampai Oktober 2016, ada 151 kasus terkait TPT. 

Untuk menindak pelaku penyelundupan ini, Kementerian Keuangan dalam hal ini DJBC, mengajak beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk bersinergi agar kebijakan prosedur importasi dapat disempurnakan. Beberapa program yang akan dilakukan yaitu pertama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindutrian akan mengadakan program pemenuhan TPT dengan harga terjangkau untuk daerah perbatasan. Kedua, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, POLRI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan operasi pasar TPT ilegal dalam negeri. 

Kemudian, Kemenperin dan Kemendag akan mendorong fasilitas PLB agar dapat mengakomodasi kebutuhan UMKM. Keempat, Kemensos akan memenuhi kebutuhan pakaian di perbatasan dengan melakukan pengumpulan pakaian bekas layak pakai untuk disumbangkan ke daerah yang kurang pasokan produk tekstil. 

Kelima, DJP akan melakukan joint analysis, joint assistance, joint data (sharing), joint audit dan joint collection bersama dengan DJBC. Terakhir, DJBC, DJP, Bareskrim, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga melakukan edukasi dan penertiban terhadap TPT ilegal. (p/ab)