DJBC dan Polri Tegah Penyelundupan Narkotika 84 Kilogram Asal Tiongkok

By Admin

nusakini.com--Sepanjang tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berhasil melakukan penegahan terhadap 80 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, barang bukti narkotika yang dicatat adalah sebanyak 315,23 kilogram. 

”Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, tentang kerja sama pengungkapan jaringan narkotika internasional. MoU tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali joint operation yang salah satunya adalah pengungkapan sindikat internasional Cina-Indonesia ini,” katanya seperti dikutip melalui laman DJBC pada Selasa (09/05). 

Kasus terbaru DJBC bekerja sama dengan Polri adalah keberhasilan mengamankan 84 kilogram methamphetamine (sabu-sabu), yang diselundupkan dari Tiongkok. Barang selundupan tersebut disembunyikan dalam 14 unit buffer/damper yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm, sehingga tidak dapat dideteksi oleh x-ray. 

Penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dari Bea Cukai Tiongkok (China General Administration of Customs). Dari informasi tersebut diketahui bahwa akan ada importasi narkotika dari Tiongkok menuju Indonesia melalui jalur laut, dengan rute Tiongkok - Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta - Pelabuhan Panjang Lampung. 

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat terhadap kontainer tersebut, mulai dari Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Panjang Lampung, serta perjalanan kontainer menuju pergudangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas akhirnya menangkap penerima paket berinisial TN di Batuceper, Tangerang pada Kamis (04/05). 

Pengembangan atas kasus ini terus berlanjut, hingga petugas mendapatkan seorang pengendali yang berinisial AM di Bandung pada Minggu (07/05). Saat akan dilakukan pengembangan menuju lokasi gudang lainnya di Cipondoh Tangerang, tersangka AM melakukan perlawasan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas. 

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009. (p/ab)