Dana Parpol 50 Persen, Mendagri Apresiasi Usulan KPK

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai keuangan negara saat ini masih belum stabil bila ada kenaikan dana partai politik (Parpol) sebesar 50 persen seperti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Belum bisa komentar karena keuangan negara masih konsolidasi,” kata Tjahjo saat ditanya soal usulan KPK atas kenaikan dana parpol di Istana Negara, Selasa (22/11). 

Menurut dia, kenaikan dana parpol juga belum tentu dapat meminalisir kasus korupsi. Sebab, intinya ada pada diri sendiri. “Intinya mau dibantu kaya apapun kalau masih ada ya susah,” ujar dia 

Tjahjo menjelaskan, hal yang perlu dilakukan sekarang adalah membangun sistem yang kuat dan mantap. “Siapa yang mengontol apakah cukup BPK atau laporan masyarakat,” tambah dia. 

Namun, secara prinsip beberapa negara, kata dia sudah menerapkan anggarannya untuk pembiayaan parpol. Tjahjo sendiri mengapresiasi KPK karena konsen memperkuat sistem presidensial. Apalagi parpol punya peranan penting dalam sistem pemerintahan ini. 

“Yang rekruitmen anggota DPR, DPRD, Presiden melalui partai sehingga kedaulatan partai harus dijaga,” tambah dia. 

Tjahjo menjelaskan kalau nanti keuangan Indonesia sudah membaik, maka semua hal itu bisa dilakukan. Namun saat ini, bagaimana sistem tersebut harus disiapkan terlebih dahulu. 

“Makanya KPK konsen, katanya masih banyak oknum pak, partainya gak salah. tapi oknum partai yang salah. kalau saya kena ya saya yang salah bukan pemerintah yang salah,” ujarnya. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo menambahkan, ini sifatnya memang masih usulan. Kemendagri sendiri tidak bisa memutuskan perlu atau tidaknya pembahasan dengan kementerian terkait. 

“Memang lebih tepat UU Parpolnya yang direvisi dan nanti penyaluran dananya tidak lewat Kemendagri tetapi dari Kemenkeu langsung ke rekening partai,” tutup dia.(p/ab)