Ini Salah Satu Alasan Kemendagri Revisi UU Ormas

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan alasan pihaknya (Kemendagri) merevisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). 

Secara prinsipnya, pemerintah mengizinkan masyarakat membentuk ormas. Namun, permasalahannya kata Tjahjo yakni adanya ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat. 

“Kami mengizinkan masyarakat membentuk ormas, itu sah-sah saja,” kata Tjahjo di kantor DPR, Jakarta, Selasa (6/12). 

Disamping itu, Tjahjo menilai adanya ormas yang menolak atau antipancasila serta menghina lambang negara. Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, Pemerintah mencoba untuk menerapkan sanksi. 

Tjahjo menyebutkan adanya mekanisme dalam menghadapi ormas tersebut seperti proses peringatan, pengadilan hingga sampai ke keputusan Mahkamah Agung. 

“Kalau ada ormas yang menolak pancasila itu proses dan mekanismenya kalau mengikuti UU yang sekarang ini ada proses peringatan proses pengadilan sampai keputusan MA.(p/ab)