Kajian Revisi UU Ormas Sudah Dilakukan

By Admin

nusakini.com--Kajian tentang revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sudah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). 

"Kewenangan di Menkopolhukam, tapi kajian merevisi UU Ormas sudah selesai, oleh Kemendagri, oleh kejaksaan, oleh kepolisian, dan semua institusi terkait. Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya," kata Tjahjo usai Ceramah Umum Sespim Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Senin (10/7). 

Nanti, apabila UU itu telah direvisi, Tjahjo menyebut ormas yang akan dibentuk di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Pokoknya ormas yang mau berdiri di Negara Kesatuan Indonesia harus menerima Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau ormas-ormas agama yang memperjuangkan keyakinannya, harus. Tapi sebagai ormas di negara Indonesia, dia harus menerima Pancasila," ujar dia. 

Terakhir, pada Selasa, 25 April 2017, Menkopolhukam Wiranto mengadakan rapat koordinasi tertutup terkait dengan revisi UU Ormas tersebut. Wiranto mengatakan revisi ini diperlukan agar kegiatan dan tujuannya tidak bertabrakan dengan pemerintah. 

"Karena kan sebenarnya ormas atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) bagian dari civil society, masyarakat madani, di mana kegiatan ormas itu tidak boleh bertabrakan dari kegiatan pemerintah," tuturnya.(p/ab)