Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Belum Berencana Revisi UU Ormas

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada rencana revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam waktu dekat ini. Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2016 baru saja diterbitkan sebagai pedoman mengawasi ormas. 

“Belum (revisi UU Ormas). Kan PP-nya baru kemarin Desember,” kata Mendagri Tjahjo saat dimintai tanggapannya soal rencana revisi UU Ormas, belum lama ini. 

Dia mengatakan, adanya PP, pemerintah dapat lebih memperketat pengawasan ormas yang ada sekarang. Ia juga mempermasalahkan kalau jumlah ormas yang tidak terdaftar lebih banyak ketimbang ormas yang tak terdaftar sekarang ini. 

Proses pembuatan ormas, kata dia memang cukup mudah. Apalagi adanya mekanisme online sekarang ini. Namun bila ormas tersebut kemudian dianggap membangkang dan mengklaim dirinya antipancasila, pemerintah tak dapat begitu saja membubarkannya. 

“Kalau memang mau diubah soal pengaturan pembubaran ormas, maka UU yang ada sekarang harus direvisi. Itu tergantung DPR,” tambah Tjahjo. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, dalam wacana revisi tersebut, pihak legislatif ingin kalau usulan tersebut datang dari pemerintah. Namun sampai sekarang, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum sampaikan adanya revisi UU tersebut. (p/ab)