Mendagri Sebut Ormas Radikal Bisa Dibubarkan, Asalkan...

By Admin

nusakini.com-- Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) saat ini mulai dimonitoring secara lebih intensif oleh Pemerintah. Namun pihak eksekutif tetap tidak bisa memiliki wewenang untuk membubarkan suatu ormas, lalu bagaimana langkah bila ingin memprotes ormas dinilai bermasalah?Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran suatu ormas ini mudah, apalagi ada sistem online. Namun membubarkannya itu sulit, ada proses hukum berjenjang dan panjang. 

Bisa saja suatu ormas itu dibubarkan, misal lewat laporan masyarakat ke kepolisian.“Kalau ormas sesat ini kewenangannya Kejaksaan Agung. Tidak hanya lewat rekomendasi Kemendagri, masyarakat bisa saja melaporkannya sendiri, contohnya Gafatar kemarin,” kata Tjahjo usai melakukan pertemuan dengan Kompolnas di Kebayoran Jakarta, Jumat (20/1). 

Lalu bagaimana dengan ormas yang diduga meresahkan masyarakat? Mendagri mengatakan, itu bisa saja diproses secara hukum dengan membuat laporan ke kepolisian. Sekarang ini, kata dia sudah banyak ormas yang bermasalah, lalu oknum-oknumnya ditahan penegak hukum.“Namun untuk membubarkannya repot, atau memberikan sanksinya kepada ormas tersebut repot. Luar biasa panjang prosesnya, mulai dari peringatan 1, 2, 3 lalu baru ke pengadilan,” tambah dia. 

Sedangkan terkait revisi UU Ormas, Mendagri Tjahjo mengatakan, ia tentu akan meminta masukan elemen-elemen masyarakat. Namun untuk waktunya, kata dia bergantung pada DPR. Ia hanya menyarankan agar pihak legislatif tak perlu membuat terlalu banyak UU dalam satu tahun.“kKalau perlu DPR setahun buat dua UU tidak apa-apa kok, tidak harus puluhan, terus mengupdate kembali, merevisi kembali UU yang lama untuk disesuaikan dengan mencermati perkembangan dinamika yang sekarang,” tambah dia. (p/ab)