Wujudkan Pesta Demokrasi Non-Diskriminatif

By Admin


nusakini.com - Jakarta – Peran dan kedudukan penyelenggara pemilu sangatlah strategis untuk melaksanakan pengawasan yang efektif terhadap pesta demokrasi, termasuk meningkatkan jumlah keterwakilan kaum perempuan di ranah Eksekutif dan Yudikatif. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Perempuan pada Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kesepakatan ini sangat strategis dalam rangka membangun sinergi kebijakan dan program pembangunan bidang politik, khususnya bagi pastisipasi politik kaum perempuan. Kesepakatan ini merupakan “benchmark” untuk membangun paradigma kesetaraan gender bagi para penentu kebijakan guna mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di Legislatif dan Eksekutif. Tugas Bawaslu juga bukanlah hal yang ringan, karena harus menjadi wasit yang seadil – adilnya, sehingga pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tidak diskriminatif,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.

Pilkada serentak 2015 dan 2017 mencatat telah terpilih 35 perempuan menjadi Kepala Daerah (Kada) dan 27 perempuan menjadi Wakil Kepala Daerah (Wakada). Saat ini yang sedang menjabat berjumlah 78 perempuan atau 7,5%. Ini jauh lebih baik dibandingkan sebelum adanya Pilkada serentak, perempuan Kada/Wakada yang terpilih hanya 3,5 dari total wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Pribudiarta berharap pada Pilkada thun 2018 lebih banyak lagi perempuan yang terpilih menjadi Kada/Wakada.

Pribudiarta juga meminta kepada para partai politik peserta pemilu agar tidak melibatkan anak – anak untuk menghadiri kampanye pemilu dan memenuhi 30% keterwakilan politik perempuan di ranah Legislatif. “Pada kesempatan ini, saya juga meminta kepada partai politik peserta pemilu dan masyarakat agar tidak memobilisasi anak – anak untuk menghadiri kampanye – kampanye pemilu, karena anak-anak harus di lindungi dari praktik-praktik eksploitasi terselubung. Kami juga berharap kepada para pimpinan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2009 agar memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di legislatif. Representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarani perumusan kebijakan, peraturan, dan pengawasan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak,” tutup Pribudiarta. (p/ma)