Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
By Admin
nusakini.com - Makassar - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah hari ini, Senin (29 /11/2021).
Pada persidangan Majelis hakim mengadili dan menjatuhkan vonis untuk Nurdin Abdullah dengan penjara 5 Tahun dan denda 500 juta.
"Pidana tambahan 2 Milliar. Apabila tak membayar sebulan setelah putusan berkekuatan tetap maka diambil paksa. Dan apabila harta benda tak cukup, maka ditambah kurungan 10 bulan," tegas Hakim.
"Terdakwa (Nurdin Abdullah) juga dihapus hak politik dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah masa tahanan selesai," jelas Hakim.
Sebagai informasi, selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Edy Rahmat dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah. (*)