Menutup Celah Konflik Kepentingan via Hadiah Perpisahan

By Admin


Ilustrasi

nusakini.com, Tradisi memberikan hadiah perpisahan di instansi pemerintahan belakangan ini kembali mendapat sorotan tajam dari publik luas. Kasus dugaan gratifikasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan betapa rentannya budaya saling memberi ini disusupi konflik kepentingan.

Fakta persidangan yang bergulir dalam beberapa waktu terakhir mengungkap bahwa aliran gratifikasi tidak melulu berupa uang tunai dalam koper. Barang-barang bernilai tinggi yang disamarkan sebagai kenang-kenangan ternyata menjadi salah satu modus yang diduga kerap digunakan.

Menurut keterangan pihak kejaksaan, nilai barang pemberian tersebut harus diteliti secara saksama karena statusnya sebagai barang bukti negara. "Nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan," tegas jaksa saat membacakan estimasi harga barang temuan di pengadilan.

Pengembalian aset bernilai puluhan juta ini membuktikan bahwa langkah pencegahan korupsi harus dimulai dari kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah. "Penyidik mengatakan, ‘Maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu’," kata saksi saat menjelaskan alasan penyitaan oleh aparat hukum.

Skandal yang diduga melibatkan sejumlah pejabat strategis DJBC ini menyoroti arti penting pengawasan internal yang lebih ketat. Integritas aparatur negara sedang diuji secara nyata melalui komitmen mereka untuk menolak segala bentuk penerimaan yang tidak sah.

Total nilai dugaan gratifikasi yang diyakini mencapai lebih dari tujuh miliar rupiah menegaskan perlunya reformasi birokrasi yang lebih masif. Transparansi dalam penerimaan hadiah sekecil apa pun wajib dijadikan standar etika baru bagi seluruh pelayan publik. (*)