Taktik Atas Nama Istri di Balik Megahnya Area Glamping Subang
By Admin

Ilustrasi Glamping
nusakini.com, Hamparan kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di kawasan sejuk Ciater kini tak lagi sekadar menjadi destinasi wisata alam. Lahan rekreasi glamping tersebut kini berada di bawah bayang-bayang penyitaan aparat penegak hukum terkait megaskandal suap di Kabupaten Bekasi.
Secara administratif, kepemilikan tanah bernilai tinggi tersebut tercatat sangat rapi atas nama seorang perempuan berinisial RST. Namun, penyidik menduga kuat bahwa aset itu sebenarnya dikuasai sepenuhnya oleh sang suami, Yayat Sudrajat, yang kini berstatus sebagai saksi.
Praktik menyembunyikan kekayaan menggunakan nama anggota keluarga terdekat memang sering kali menjadi modus klasik dalam kejahatan kerah putih. Pihak otoritas terus berupaya membongkar lapisan kepemilikan ini sepanjang pekan ini demi mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
Penelusuran aset properti yang begitu masif ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh lembaga antirasuah belakangan ini. “Aset tersebut diduga milik Saudara YYS yang diatasnamakan Saudari RST,” sebut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada publik.
Di balik keasrian kebun wisata di Subang tersebut, terdapat kisah kelam tentang seorang kepala daerah yang harus kehilangan kebebasannya. Bupati Bekasi nonaktif beserta ayah kandungnya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menerima aliran dana haram miliaran rupiah.
Tidak hanya hukuman kurungan penjara, sang bupati juga harus menerima kenyataan pahit kehilangan hak politiknya selama satu dekade. Rentetan nestapa ini bermula dari janji-janji manis proyek infrastruktur yang pada akhirnya berujung pada kehancuran karier sang kepala daerah.
Kini, masyarakat luas hanya bisa menunggu akhir dari teka-teki kepemilikan belasan aset mewah yang tengah diusut penyidik. "Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi," tegas Budi menegaskan komitmen lembaganya. (*)