Senat AS Sahkan RUU yang Larang Impor dari Xinjiang

By Nad

nusakini.com - Internasional - Senat Amerika Serikat telah mengesahkan RUU yang melarang impor dari daerah Xinjiang Cina, sebagai respon mengenai tuduhan kekerasan yang dilakukan pemerintah Cina kepada kelompok minoritas Muslim Uyghur.

Legislasi ini akan membuat asumsi bahwa barang-barang yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa. Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur ini harus disahkan di DPR sebelum bisa ditandatangani sebagai undang-undang.

Amerika Serikat sebelumnya sudah melarang impor kapas dan tomat dari Xinjiang.

Cina mendapatkan kritikan keras dari seluruh dunia karena tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang terhadap kaum Uyghur dan kelompok minoritas Muslim.

Cina menyangkal semua tuduhan pelanggaran HAM dan mengatakan kamp di Xinjiang dilakukan untuk mengedukasi Uyghur dan kaum Muslim.

RUU AS yang disahkan senat pada hari Rabu (14/7), mengharuskan para importir dari Xinjiang membuktikan mereka memproduksi barang tanpa kerja paksa.