Polres Dumai Gagalkan Dugaan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Internasional, Seorang Pria Ditangkap
By Admin
Konpers Polres Dumai
nusakini.com, Dumai — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (25).
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, penangkapan terhadap MN dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
“Petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram,” kata Angga saat memberikan keterangan kepada wartawan Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Selingsing.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin yang mogok dan sedang didorong oleh pengendara lain.
Saat hendak dihentikan petugas, pengendara yang membantu mendorong motor tersebut berhasil melarikan diri. Sementara MN diamankan bersama barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding yang diduga digunakan sebagai penyamaran. Di dalamnya terdapat 10 bungkus sabu berukuran besar.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1,9 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MN mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Paket tersebut, menurut pengakuan tersangka, rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di sebuah hotel di Dumai.
Polisi menduga barang tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan.
MN disebut dijanjikan upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut. Namun hingga saat ditangkap, ia mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2,4 juta.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek. Setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya.
MN kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya antara lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)