Polisi Tahan Pimpinan Ponpes di Muna Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Muna Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Muna mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MJ (35) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan para korban.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, menyampaikan bahwa MJ saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Jufri dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut terjadi dalam rentang 2023 hingga 2024 di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Lokasi yang disebut dalam laporan korban antara lain area Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi. Selain itu, dugaan peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, serta Desa Bakeramba di Kecamatan Kusambi.

Kasus ini mencuat setelah empat santriwati melapor pada akhir 2025. Para korban menyampaikan dugaan pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang disebut dilakukan oleh pelaku.

Kuasa hukum para korban dari Lembaga Bantuan Hukum MIA Nusantara, La Ode Suparno Tammar, mengatakan tiga dari empat pelapor masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut Suparno, berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga menggunakan sejumlah modus, antara lain memanggil santriwati secara bergiliran untuk menyetor hafalan Al-Qur’an.

Selain itu, pelaku juga disebut mengajak korban mengikuti kegiatan yang disebut “uji nyali” dengan membawa mereka seorang diri ke kawasan hutan pada malam hari.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. (*)