Polisi Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin di Bengkalis, Tiga Orang Ditangkap
By Admin
Barang bukti
nusakini.com, Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat sekitar 23 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang yang kini berstatus tersangka.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi tertutup yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
“Operasi dilakukan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli, yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi petugas di lapangan,” kata Hengky saat konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/3).
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial K, RA, dan SK. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah tersebut.
Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati transaksi dengan para tersangka di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang datang menggunakan sepeda motor.
“Dari kedua tersangka, kami menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” kata Putu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut disebut milik tersangka lain berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi itu, petugas menangkap SK dan menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan 36 bungkus heroin lain yang disembunyikan dalam drum plastik dan ditanam di area kebun kelapa sawit.
Secara keseluruhan, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 22.731,03 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Menurut penyidik, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial HS yang disebut berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sebelum diedarkan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang ini diduga bagian dari jaringan narkotika transnasional,” kata Putu.
Polisi memperkirakan nilai pasar heroin tersebut mencapai sekitar Rp68 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 113 ribu orang apabila beredar di masyarakat.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. (*)