Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean Bila Ingin Praperadilan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Polri mempersilakan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan praperadilan apabila tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).

Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu Lemah'. Penetapan itu dilakukan usai polisi melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin (10/1).

Awalnya, Ferdinand Hutahaean diminta keterangan sebagai saksi. Ia juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasan kesehatan.

Namun, kata Ramadhan, Ferdinand kemudian bersedia untuk melanjutkan proses hukum tersebut ketika kepolisian menerbitkan surat perintah penahanan. Polri menyebutkan bahwa Ferdinand telah menandatangani surat itu.

Oleh sebab itu, Polri juga menahan Ferdinand usai tim kesehatan Polri memastikan dia dapat menjalani proses hukum tersebut. Ia pun akan menempati Rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.(CNN)