Pembunuh Jerman yang Punya Fantasi Jadi Kanibal Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

By Nad

nusakini.com - Internasional - Seorang pria Jerman yang melakukan pembunuhan dengan "motif kanibalisme" telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan regional Berlin.

Stefan R -- seorang guru berusia 42 tahun -- juga dinyatakan bersalah dan dihukum karena mengganggu ketenangan orang mati, menyusul pembunuhan seorang pria berusia 43 tahun di apartemen terdakwa di September 2020, kata pengadilan.

Pengadilan mengatakan Stefan R telah membunuh korbannya untuk "mendapatkan kepuasan seksual" melalui tindakan dan niat untuk mengkonsumsi bagian dari mayat sesudahnya.

Menurut temuan pengadilan, kedua pria tersebut telah mengatur untuk bertemu di apartemen terdakwa di Berlin setelah melakukan kontak pada platform kencan online. Di apartemen, Stefan R dikatakan telah membius korban, membunuhnya dan kemudian memotong alat kelaminnya untuk dimakan.

Tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah terdakwa benar-benar melakukan niat khusus ini atau tidak -- tetapi pengadilan mengatakan itu "mungkin".

NTV melaporkan bahwa kantor kejaksaan sebelumnya mengatakan bahwa Stefan R "memancing pria itu ke dalam perangkap," telah berulang kali mengangkat topik kanibalisme dalam percakapan dengan pasangan seksual lainnya, dan "ingin mewujudkan fantasinya."

Terdakwa juga dikatakan telah memotong-motong tubuh korban dan menyimpan bagian-bagiannya di sekitar Pankow, sebuah wilayah di ibu kota Jerman.

Menurut NTV, tulang korban ditemukan beberapa minggu setelah pembunuhan terjadi.

Setelah menanyai sejumlah saksi dan mengevaluasi terdakwa, pengadilan menyimpulkan bahwa terdakwa telah bertindak berdasarkan "motif kanibalisme" -- dan karena Stefan R telah dinyatakan bersalah atas "kejahatan yang sangat serius", menurut pengadilan, dia tidak dapat dibebaskan dengan pembebasan bersyarat otomatis setelah menjalani hukuman 15 tahun di Jerman.

Putusan tersebut belum final dan masih bisa diajukan banding.

Ini bukan pertama kalinya Jerman diguncang kasus kanibalisme. Pada tahun 2006, Armin Meiwes dihukum karena membunuh dan memakan seorang pria yang ditemuinya secara online setelah memposting iklan mencari seseorang yang bersedia untuk dikonsumsi dan dimakan.

Pada 2015, seorang perwira polisi Jerman dihukum karena membunuh dan membantai seorang pria yang dia temui di forum kanibalisme online. (cnn/dd)