nusakini.com-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana akan menambah personel pemeriksa pasca berakhirnya Periode Amnesti Pajak pada 31 Maret 2017. Hal ini diungkapan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam Press Briefing di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan.

DJP memiliki Fungsional Pemeriksa untuk Wajib Pajak (WP) yang belum ikut Amnesti Pajak. Nantinya, Account Representative juga akan turut diperbantukan untuk mengecek WP pasca 31 Maret. “AR yang saat ini bertugas menghimbau wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty, nanti pasca berakhirnya TA, akan kami kerahkan untuk membantu pemeriksaan (Wajib Pajak) yang tidak ikut TA,” ungkapnya. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 18, Perlakuan Atas Harta Yang Belum Atau Kurang Diungkap, akan dilaksananakan secara konsisten. Pasca berakhirnya Amnesti Pajak, yang menjadi prioritas pemeriksaan DJP yaitu WP yang tidak ikut Amnesti Pajak. “Wilayah penegakan hukum, Pasal 18 UU TA, yang pertama WP yang tidak ikut TA, yang kedua ikut TA tetapi belum melaporkan seluruh hartanya,” jelasnya. 

Sebagai informasi, saat ini di DJP ada sekitar 4.800 Fungsional Pemeriksa. Untuk pemeriksaan pasca berakhirnya Amnesti Pajak, jumlah tersebut akan naik 2 kali lipat dengan tambahan pemeriksa dari Account Representative. (p/ab)