Kritik Kehadiran PT DSI, Pengamat Singgung Potensi Beban Biaya dan Duplikasi Sistem Ekspor SDA
By Admin

Ilustrasi Tongkang Batubara
nusakini.com, Jakarta — Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema pengawasan ekspor komoditas strategis memicu sorotan dari pengamat hukum energi dan pertambangan. Keberadaan entitas baru ini dikhawatirkan menambah kerumitan alur birokrasi serta memicu biaya tambahan bagi para pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, pada Kamis (23/7/2026) menyampaikan bahwa Indonesia pada dasarnya telah memiliki platform pengawasan yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar-Kementerian/Lembaga (Simbara). Menurutnya, pembentukan lembaga pemantau baru yang berdiri di luar platform eksisting berisiko menambah alur pengurusan administrasi ekspor SDA, mulai dari komoditas batu bara hingga feronikel.
Bisman menilai, ketimbang menghadirkan lembaga perantara baru, pemerintah semestinya mengoptimalkan fungsi Simbara serta memperkuat koordinasi antar-instansi terkait, seperti otoritas Bea Cukai, instansi perpajakan, dan mekanisme Devisa Hasil Ekspor (DHE). Penguatan fasilitas yang telah berjalan dipandang lebih efektif untuk menekan potensi praktik pencatatan harga di bawah nilai pasar (underinvoicing).
Di sisi lain, isu teknis penetapan harga ekspor juga menjadi perhatian pengamat sektor tambang. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, pada Rabu (22/7/2026) menjelaskan bahwa penetapan nilai jual batu bara sangat dipengaruhi oleh variabel teknis korporasi, seperti kondisi finansial produsen, kapasitas produksi, dan karakteristik area tambang. Perbedaan nilai transaksi jual-beli pada dasarnya tidak serta-merta mengaburkan kewajiban pembayaran royalti maupun kewajiban perpajakan kepada negara.
Sementara itu, pihak pengelola menegaskan bahwa skema yang dijalankan tidak bertujuan membatasi ruang gerak pelaku usaha. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, seusai menghadiri agenda Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), menyatakan bahwa PT DSI tidak memosisikan diri sebagai eksportir tunggal pada tahap awal.
Rosan menjelaskan, DSI bertindak sebagai agen penjual sekaligus penyedia sistem pemantauan untuk memastikan transparansi nilai transaksi agar selaras dengan acuan harga pasar. Pelaku usaha yang telah memiliki kesepakatan jangka panjang tetap diberikan ruang untuk melakukan transaksi secara langsung dengan mitra pembeli di luar negeri. Meski demikian, dalam jangka panjang pihak manajemen merencanakan transformasi peran DSI menjadi sole sales agent guna memastikan seluruh data aktivitas transaksi ekspor terekam secara sistematis. (*)