Kemendagri Rapat Bersama ORI Terkait Pelayanan KTP El

By Admin


nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arief Fakhrulloh melangsungkan rapat bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelayanan KTP Elektronik (KTP El) di kantor ORI, Senin (7/11) 

ORI menerbitkan empat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pelayanan KTP El. Pertama adalah sistem antrean, kedua adanya resi prioritas pencetakan KTP El, ketiga terjadi percaloan dan pengutan liar (pungli), keempat tidak semua daerah jemput bola. 

“Kami terima kasih kepada ombudsman rekomendasinya, sambil berproses dan ini menunjukkan hasil yang bagus menurut kami, karena ketika bulan Mei yang lalu 22 juta, perhari ini tinggal 7,9 juta lagi. Kira kira 4,6 persen dari seluruh wajib KTP El melakukan perekaman,” kata Zudan. 

Zudan juga mengatakan, masyarakat yang belum melakukan perekaman, diminta segera datang ke dinas dukcapil daerah. Kemudian, kalau ada kesulitan, segera laporkan ke ‘call centre’ daerah masing-masing. Sebab, untuk masuk dalam daftar pemilih nanti harus tercatat sudah merekam data. 

“Harus masuk dalam daftar pemilih atau punya KTP El. Bila belum terbit fisik KTPnya, maka harus terbitkan surat keterangan. Nah ini sebagai solusi, tidak ada yang sulit,” ujar dia. 

Hasil rekomendasi dari ombudsman KTP El salah satu bentuk layanan di dukcapil, ada 21 layanan yang lain, seperti kartu keluarga, surat pindah, akte kematian dan perkawinan. Saat ini di dinas dukcapil masing masing daerah sudah mengembangkan layanan cepat sebagai program mereka. 

“Diupayakan satu hari selesai bahkan di lampung Gorontalo Sulteng Sulsel mengembangkan salam layanan 10 menit. Jadi untuk akte kelahiran akte mati akti kawin, surat pindah 10 menit selesai. Di Jabar Jatim Jateng kita kembangkan salam 30 menit karena penduduknya banyak,” ujar dia. 

Lalu, soal KTP ganda, menurut dia dengan adanya KTP El sudah tidak ada lagi data pendudukan ganda. Sebab, KTP El ini akan menghapus data ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keluar hanya satu, atau data tunggal. Makanya, pendataan harus segera dirampuungkan. 

“Ini pendataan penduduk yang saya kira harus kita laksanakan dengan tertib satu penduduk hanya boleh satu alamat, dan tidak ada bentuk ganda,” ujar Zudan.(p/ab)