KTP el Djarot Saiful Hidayat Diurus Sesuai Prosedur

By Admin

nusakini.com--Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) baru Djarot Saiful Hidayat tengah jadi polemik. Menanggapi itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Zudan Arief Fakrulloh, menegaskan KTP el baru Djarot Saiful Hidayat diurus sesuai prosedur. Permasalahan itu jadi polemik karena ada camat yang tak paham aturan baru.  

Menurut Zudan, sebagai Dirjen Kependudukan ia wajib menjelaskan duduk perkara sebenarnya terkait polemik KTP el baru yang dimiliki Djarot Saiful Hidayat, calon Gubernur Sumatera Utara. Karena di media sosial, informasi yang berkembang cenderung menyesatkan. Kata Zudan, polemik dipicu setelah sebuah media online Radarpribumi.com memuat berita pada 8 Juni 2018 yang menyorot KTP el baru Djarot Saiful Hidayat. Judul beritanya cukup sensasional : Misteri KTP Medan Milik Djarot, Pak Camat : Berkasnya Nggak Ada, Kok Bisa Terbit? 

"Pemberitaan yang berkembang di media sosial yang "menyudutkan" Dukcapil Kemendagri, seolah-olah telah menerbitkan KTP-el palsu atasnama Bapak Djarot Saiful Hidayat,"kata Zudan di Jakarta, Minggu (10/6). 

Karena itu telah jadi sorotan publik, maka kata Zudan, pihaknya dengan cepat menelusuri duduk perkara sebenarnya. Pihaknya coba meneliti apakah ada pelanggaran. Ternyata setelah ditelusuri, history data pengurusan KTP el Medan milik Djarot, diurus sesuai prosedur. Artinya itu KTP asli atau sah. Bukan KTP misterius seperti yang ditulis oleh media online dengan judul bombastisnya. 

"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa KTP-el Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah KTP-el asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yanb benar, " tutur. 

Zudan pun kemudian menjelaskan proses pengurusan KTP Djarot Saiful Hidayat. KTP el tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana. Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2013. Dasar penerbitannya adalah SKPWNI/3174/01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan. Data dan KTP-el yang bersangkutan diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10: 48: 39 AM oleh pemegang username nomor: 1271budi.

Namun yang disayangkan Zudan adalah pernyataan Camat Medan Polonia, M Agha Novrian yang menyatakan tak ada berkas surat pindah dari daerah asalnya ke kelurahan yang diteruskan ke camat. Pernyataan itu yang memicu polemik. Zudan menyayangkan, seorang camat tak tahu dan tak paham aturan serta prosedur baru dalam pengurusan KTP el. Padahal, aturan baru tak lagi mensyaratkan adanya pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa dan Camat. 

"Pernyataan saudara Agha Novrian, Camat Medan Polonia, yang menyatakan, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke Camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil, tidak tepat," katanya. 

Zudan heran, Camat Polonia tidak memahami aturan yang berlaku. Pernyataan Camat Polonia itu menunjukkan bahwa dia tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT/RW, Lurah/Kades, dan Camat dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el. " Kecuali pengurusan dan penerbitan KTP-el untuk pertama kalinya," kata Zudan. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar meminta agar masyarakat, terutama pengguna media sosial, tidak mudah terhasut oleh informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya. Apalagi jika informasi itu disebarkan oleh media yang juga tak jelas. Ia berharap, publik setiap menerima informasi untuk menelaah dan meneliti, apakah informasi itu benar atau tidak. Juga perlu dilihat, apakah media yang memuat itu adalah media yang kredibel. Sangat penting kembali melakukan cross check, tidak lantas asal ikut menyebarkan. 

"Kami himbau masyarakat untukk tidak terhasut oleh berbagai informasi-informasi yang bermaksud membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah daerah," katanya. 

Bahtiar juga meminta, agar aparat atau pejabat di daerah, tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham. Sehingga tak memicu polemik yang tak perlu. Kasus di Medan itu, karena ada camat yang tak paham prosedur baru. Padahal sudah diberlakukan lama.  

"Dan kepada aparat kecamatan khsususnya terkait soal KTP el agar selalu berkoordinasi kepada instansi teknis Dukcapil setempat sebelum membuat pernyataan-pernyataan supaya tidak menimbulkan mis-informasi kepada masyarakat luas," katanya.(p/ab)