INTIP untuk Tertib Administrasi Pertanahan

By Admin


nusakini.com--Bandung--Banyaknya data penguasaan/pemilikan tanah instansi Pemerintah yang belum terdata dengan baik, maupun yang sudah bersertipikat atau belum menjadi dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan terhadap pengkayaan data inventarisasi tanah instansi Pemerintah melalui kegiatan INTIP (Investarisasi Tanah Instansi Pemerintah).

“Terkadang, petugas yang menjalankan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), belum mengetahui tanah-tanah mana saja yang masuk dalam aset Pemerintah. Apalagi ketika tanah tersebut belum ada bangunannya. Jadi bisa saja aset pemerintah yang seharusnya tidak dilakukan sertipikasi untuk masyarakat, masuk dalam kegiatan PTSL. Ini harus kita jaga, jangan sampai teman-teman yang mengurus PTSL menyertipikasi tanah pemerintah itu,” ujar Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah Iskandar Syah, dalam acara Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Tanah Pemerintah Tahun Anggaran 2019 di Hotel Holiday Inn, Bandung (06/12).

Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah menambahkan pelaksanaan INTIP juga didasarkan banyaknya instansi pemerintah yang tidak mengetahui bagaimana melakukan pemetaan yang baik untuk tanah-tanah asetnya, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum. Serta juga untuk mendeteksi status dari tanah Pemerintah tersebut dalam keadaan bersengketa atau tidak. 

INTIP ini akan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, berisikan data tanah instansi pemerintah baik tekstual maupun spasial. "Jadi masyarakat tahu dimana saja tanah instansi Pemerintah itu berada dan tidak mengokupasinya," tambah Iskandar Syah.

“Tahun ini sudah 22 Provinsi, tahun depan 33 Provinsi, tahun depan kita juga akan mulai melakukan INTIP di Kementerian ATR/BPN dan akan bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mulai inventarisasi seluruh aset tanah dari Kementerian ATR/BPN sehingga tahun 2019 seluruh tanah aset Kementerian ATR/BPN dapat terdata,” ujar Iskandar Syah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Perdananto Ariwibowo menyatakan bahwa INTIP akan menjadi bagian dari peta tematik yang dihasilkan oleh Kementerian ATR/BPN. "Semuanya ini untuk mendukung kebijakan pemerintah yaitu one map policy," ujar Perdananto Ariwibowo.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Fernaldi M. Amin, S.H., M.Si selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Direktorat Pemanfaatan Tanah Pemerintah, Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kepala Subseksi Pemanfaatan dan Penilaian Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten bertujuan untuk menyusun Petunjuk Teknis Pemanfaatan Tanah Pemerintah tahun anggaran 2019, dimana akan dilakukan kerja sama dengan seluruh Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan pemetaan partisipatif di tanah instansi masing-masing. "Kami harap dapat memperoleh saran dan masukan dari teman-teman pelaksana di daerah", ungkap Fernaldi M. Amin.(r/rajendra)