Optimalkan Investasi dan Mitigasi Bencana: Konsultasi Publik dan KLHS RDTR WP Pulau Malan Kab. Katingan Diadakan

By Admin


nusakini.com, Katingan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan Konsultasi Publik (KP)-2 yang terfokus pada penyepakatan muatan dokumen materi teknis dan muatan rancangan peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penyepakatan rumusan alternatif penyempurnaan dan rekomendasi kebijakan, rencana, dan program (KRP) di Wilayah Perencanaan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Acara KP-2 diselenggarakan melalui pertemuan secara daring luring pada hari Selasa (5/11) di Aula BAPPELITBANGDA Kabupaten Katingan.

Acara FGD-2 turut dihadiri oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan, dan Kepala serta Perangkat Desa.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Katingan, Rosindah mewakili Kepala Dinas PUPR Kab. Katingan, Christian Rian pada pembukaan KP-2 menyampaikan bahwa RDTR WP Pulau Malan sangat penting. Beberapa tahapan yang sudah dilakukan dan pada Kegiatan KP-2 ini untuk menyepakati muatan materi teknis dan muatan materi rancangan peraturan kepala daerah serta menyepakati rumusan alternatif dan rekomendasi KRP.

Dian Ayu Wulandari selaku Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II menyampaikan Investasi di Kecamatan Pulau Malan didorong dengan adanya Penyusunan RDTR WP Pulau Malan. Isu strategis menjadi potensi pengembangan untuk mendukung investasi. Masukan dan saran masih bisa berjalan dengan mengisi KP Online.

Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga menyampaikan bahwa investasi di Pulau Malan cukup besar, seperti transportasi, bendungan, jaringan telekomunikasi dan infrastruktur lain. Namun, juga perlu memperhatikan perencanaan mitigasi bencana, karena di Pulau Malan terdapat bencana terutama bencana banjir.

Jalannya sesi diskusi dan pembahasan yang dimoderatori oleh Jafung Penata Ruang Muda Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang, Angga Ardiyansyah, berhasil memuat berbagai masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta KP-2 antara lain mengenai muatan rancangan peraturan kepala daerah meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di Wilayah Perencanaan Pulau Malan.

KP-2 ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik (KP)-2 tentang Penyepakatan Muatan Dokumen Materi Teknis Dan Muatan Rancangan Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Penyepakatan Rumusan Alternatif Penyempurnaan Dan Rekomendasi Kebijakan, Rencana, Dan Program (KRP) dalam KLHS Wilayah Perencanaan (WP) Pulau Malan. (*)