nusakini.com - Semarang - Integrasi peta sangatlah dibutuhkan dewasa ini. Data yang simpangsiur dan tidak praktis menjadi kendala terutama dalam memberi bantuan informasi terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); yang merupakan Program massal atau strategis nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yaitu legalitas hak atas kepemilikan tanah.

Hal tersebut sekarang dapat diatasi melalui peta kelurahan berbasis bidang yang tujuannya untuk menyatukan basis data guna mempermudahkan koordinasi dan penataan data. Itu merupakan wujud sinegi Kantor Pertanahan Kota Semarang bersama dengan Pemerintah Kota Semarang.

Informasi yang diintegrasikan dalam satu peta ini diantaranya Nomor Objek Pajak (NOP), Alamat, Luas Bidang Tanah, Riwayat Tanah dan Status Pendaftaran Tanah. Peta dasar yang digunakan berasal dari citra satelit yang telah diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial. 

"Pemetaan kolaboratif ini merupakan kolaborasi kekuatan anggaran, pemikiran dan basis data antar stakeholder untuk membuat basis data spasial berbasis bidang yang lengkap dan juga dalam rangka mendukung one map policy yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Mansur Fahmi, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Tematik, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

Integrasi peta dilakukan beberapa tahap, baik secara digital maupun verifikasi lapang. "Setelah dilakukan integrasi peta secara digital, kemudian dilakukan quality control, kita cetak dan akan diverifikasi oleh kelurahan, sehingga data-data nya akan lebih real time, bidang-bidang yang belum mempunyai NOP akan terlihat," ungkap Fery Kuntoaji, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang.

Setelah terverifikasi lanjut Fery nantinya peta akan dijadikan dalam bentuk aplikasi. "Sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pengecekan lapang dan akhirnya membantu pelaksanaan perencanaan pembangunan dan juga untuk optimalisasi penerimaan daerah," tambah Fery.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Santoso, menyambut baik kerjasama ini. "Dengan kegiatan pemetaan kolaboratif ini, Kantor Pertanahan akan sangat terbantu, terutama untuk persiapan PTSL, informasi sebaran bidang-bidang tanah yang belum terdaftar ini bisa dijadikan acuan menentukan lokasi obyek tanah PTSL," ungkap Santoso.

Kegiatan pemetaan kolaboratif ini sepenuhnya dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Semarang tahun 2018 dengan melibatkan 33 orang alumni geodesi, geografi, planologi dari UGM, UNDIP, UNES dan beberapa Universitas lain. Tahap awal akan dipetakan 11 kecamatan dari total 16 Kecamatan di Wilayah Kota Semarang.