Gakkum ESDM dan Bareskrim Tetapkan 26 Tersangka Sindikat Tambang Ilegal di Gunung Botak

By Admin


PETI Gunung Botak/ Dok. ESDM
nusakini.com, — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari puluhan tersangka tersebut, sebagian besar diketahui merupakan warga negara asing (WNA).

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Ambon, Maluku, pada Kamis (25/6/2026), Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat memiliki peran penting dalam memfasilitasi jalannya operasional tambang ilegal. Peran tersebut mencakup penyediaan akses jalan, pembuatan infrastruktur pengolahan dan kolam penampungan, hingga mendirikan laboratorium penyulingan emas di lokasi penambangan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif melaporkan aktivitas ilegal di Gunung Botak, sehingga langkah penindakan hukum ini dapat berjalan," kata Jeffri, Kamis (25/6/2026).

Pihak otoritas merincikan bahwa dari total 26 tersangka, terdapat dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 Warga Negara Asing (WNA). Mengenai status penahanan, satu tersangka WNI saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan satu WNI lainnya belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk klaster tersangka asing, 12 orang WNA kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon. Adapun 12 WNA lainnya yang diduga terlibat saat ini disinyalir berada di luar yurisdiksi Indonesia dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam mengusut tuntas perkara ini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang disupervisi oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi-saksi kunci dan sejumlah ahli. Pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai unsur instansi terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, pihak Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga jajaran personel dari Kodam XV/Pattimura.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga bergerak mengamankan aset dengan melakukan penyegelan serta menyita barang bukti yang tersebar di beberapa titik operasi, meliputi wilayah Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga ke Jakarta.

Jeffri menjelaskan bahwa penetapan status hukum para tersangka didasarkan pada perolehan alat bukti yang sah. Prosesnya berawal dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan pada 3 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terakhir diubah lewat UU Nomor 2 Tahun 2025. Jeratan hukum tersebut juga dijutokan dengan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak PPNS Ditjen Gakkum ESDM tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan. Pihak kementerian menegaskan bahwa penegakan hukum ini berjalan secara independen guna mendukung tata kelola wilayah tambang rakyat yang legal demi kesejahteraan masyarakat lokal.