ESDM Cari Pemilik Sah KM JOI I, Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal yang Mulai Rusak
By Admin

KM JOI I/ Dok. ESDM
nusakini.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memverifikasi kepemilikan satu unit kapal kayu bernama KM JOI I. Kapal berbobot 17 Gross Ton (GT) tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Upaya pelacakan ini dilakukan guna memfasilitasi pihak-pihak yang merasa memiliki hak legal atas kapal sepanjang 14 meter tersebut sebelum otoritas mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, dalam keterangan resminya pada Selasa (7/7/2026), menyatakan bahwa langkah ini diambil demi mengedepankan transparansi serta prinsip kepastian hukum yang adil (due process of law).
"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak," ungkap Jeffri. Beliau menambahkan, instansinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau korporasi pembiayaan yang mengklaim hak atas armada tersebut untuk menyerahkan bukti otentik.
Berdasarkan berkas penyidikan, identitas yang tertera dalam dokumen lambung kapal berbeda dengan para awak kapal yang sempat diamankan otoritas pada saat penindakan. Saat ini, kondisi fisik kapal perikanan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga bersisa sekitar 30 persen akibat sengaja dikandaskan untuk menghindari risiko tenggelam pasca-kebocoran.
Mengingat tingginya biaya perawatan dan risiko penurunan nilai ekonomis barang bukti, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM berencana melelang kapal kayu itu lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Hasil penjualan nantinya akan diplot sebagai alat bukti pengganti di persidangan.
Pihak Ditjen Gakkum ESDM memberikan tenggat waktu bagi pemilik sah ataupun lembaga keuangan penjamin hipotek untuk memberikan klarifikasi resmi mulai tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2026 dengan menyertakan dokumen asli. Jika batas waktu dilewati tanpa ada klaim yang valid, mekanisme pelelangan negara akan segera dieksekusi. (*)