Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan Sekaligus, Ini Kata Polri

By Admin


Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah/ Dok. X
nusakini.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengonfirmasi kesiapan institusinya untuk menghadapi langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Gugatan ini diajukan terkait prosedur penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, pada Selasa (4/8/2026), menyatakan bahwa kepolisian menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional bagi siapa saja yang merasa keberatan atau menemukan persoalan dalam tahapan penyidikan hukum. Pihaknya memastikan akan hadir dan menghadapi proses pengujian tersebut di pengadilan.

Pernyataan dari pihak kepolisian ini merupakan respons langsung atas pengumuman dari tim penasihat hukum Febrie Adriansyah. Sebelumnya, pada hari yang sama, Selasa (4/8/2026), perwakilan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Firman memaparkan bahwa kliennya memutuskan untuk mendaftarkan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Gugatan pertama ditujukan untuk menguji prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya mengenai dugaan upaya paksa saat menetapkan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua diarahkan kepada Polda Metro Jaya beserta Kortastipidkor Polri. Gugatan ini berfokus pada keabsahan penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sekaligus menguji prosedur penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan oleh aparat.

Firman Wijaya menjelaskan bahwa keputusan memecah gugatan menjadi dua berkas didasari oleh perbedaan subjek instansi dan objek tindakan penegakan hukum yang diuji. Dengan adanya pemisahan tersebut, parameter dan landasan hukum yang akan dievaluasi oleh hakim praperadilan dalam masing-masing sidang juga akan berbeda. (*)