Putusan MK soal Usia Minimum Cawapres Berlaku Kilat, Pemisahan Anggaran MBG Masih Ditunda

By Admin


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris/ Dok. DPR RI

nusakini.com, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026 – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti perlakuan berbeda pemerintah terhadap pelaksanaan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai keputusan MK soal batas minimal usia calon wakil presiden dapat diimplementasikan dalam waktu tiga hari, sedangkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos Anggaran Pendidikan di APBN justru diberikan masa transisi hingga dua tahun.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Charles menegaskan perlunya pemerintah segera menyesuaikan alokasi anggaran MBG agar terpisah dari anggaran pendidikan. Ia memaparkan, secara hukum, putusan MK terkait pemisahan tersebut sudah bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 30 Juli 2026, meski MK memberi waktu hingga APBN 2028 untuk pelaksanaannya.

Charles menyebut putusan MK menegaskan pengelompokan MBG dalam klaster pendidikan tidak sesuai dengan konstitusi. Sebagai pengelola negara, menurut Charles, pemerintah sepatutnya menunjukkan kepatuhan dengan segera menyesuaikan pos anggaran sebagaimana dimaksud putusan MK. Ia juga mendorong pemerintah untuk dapat melakukan penyesuaian sejak APBN 2027, atau jika dimungkinkan melalui APBN Perubahan Tahun 2026.

Lebih lanjut, Charles menekankan pentingnya sikap konsisten pemerintah dalam mematuhi konstitusi. Ia mengatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menentukan percepatan penyesuaian tersebut demi kepatuhan terhadap konstitusi dan jalannya program MBG secara tepat. (*)