Bikin Warganet Geram, Ini Modus Dugaan Korupsi MBG yang Diungkap Kejagung
By Admin

Kejaksaan Agung
nusakini.com, Jakarta — Kejaksaan Agung membeberkan indikasi penyelewengan anggaran dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Penyidik korps adhyaksa menaksir potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Langkah hukum Kejagung ini mencuat di tengah kehebohan publik di media sosial seperti X dan TikTok. Linimasa mendadak dibanjiri unggahan warganet yang memperlihatkan ketimpangan porsi makanan di berbagai daerah, di mana sebagian murid dilaporkan hanya menerima menu minim berupa nasi dan sayur seadanya dalam wadah plastik.
Unggahan viral tersebut memicu gelombang kritik dari netizen. Salah satu unggahan di X yang mendulang puluhan ribu tanggapan secara terbuka menyayangkan kualitas porsi makanan yang dinilai jauh dari standar gizi, berbanding terbalik dengan alokasi anggaran program yang bernilai triliunan rupiah.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejagung telah menetapkan beberapa figur sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta pejabat BGN dari unsur Kepolisian RI, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan, di samping tersangka dari pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mendapati sejumlah modus yang diduga merugikan keuangan negara secara terstruktur, seperti penetapan sepihak penyedia wadah makanan (food tray) yang harganya disinyalir dinaikkan di atas wajar, praktik transaksi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga manipulasi pengadaan armada kendaraan listrik operasional.
Merespons polemik viral dan temuan hukum ini, koalisi masyarakat sipil termasuk MBG Watch dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera menghentikan sementara (moratorium) pelaksanaan MBG serta melakukan audit independen terhadap BGN secara menyeluruh. (*)