Bantah Dakwaan Jaksa, Eks Jampidsus Klaim Pulihkan Ratusan Triliun Uang Negara
By Admin

Ilustrasi Sidang Tipikor
nusakini.com, Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa memaparkan rekam jejaknya selama menjabat untuk menanggapi dakwaan dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Febrie mengklaim telah berkontribusi memulihkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah sejak menjabat Direktur Penyidikan pada 2020 hingga menjadi Jampidsus pada periode 2022-2026. "Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp131.527.786.065.164,89," ujarnya.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa realisasi pengembalian aset dari angka tersebut telah mencapai Rp35 triliun dalam berbagai bentuk sitaan dan denda. Rincian ini termasuk penyelesaian uang pengganti korporasi pada perkara minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebesar Rp13,255 triliun serta barang rampasan kasus timah bernilai Rp1,451 triliun.
Selain perkara korupsi, terdakwa juga menyinggung tugasnya saat menjadi Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp43,022 triliun komponen pemulihan tahap I–V dan sekitar Rp336,257 triliun estimasi nilai aset kawasan hutan sektor sawit yang dikuasai kembali," paparnya di hadapan majelis hakim.
Mantan pejabat Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja keras kolektif lintas instansi pemerintah. Ia menyadari sepenuhnya bahwa pengembalian aset lahan sawit seluas 5,8 juta hektare dan tambang 13 ribu hektare itu bukanlah prestasi tunggalnya.
Dalam perkara yang sedang berjalan, jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Mantan petinggi Kejaksaan ini diduga meminta uang Rp55 miliar agar pengusaha tersebut terhindar dari status tersangka pada pusaran kasus Asuransi Jiwasraya.
Jaksa penuntut umum juga menjerat terdakwa dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilainya ditaksir mencapai Rp350 miliar. Berkas dakwaan menyebutkan bahwa dugaan aliran dana tersebut meliputi uang tunai senilai Rp46,7 miliar serta valuta asing sebanyak US$440.990. (*)