Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor BGN Segera Disidangkan
By Admin

Kejagung
nusakini.com, Kejaksaan Agung melalui Jampidmil resmi menyerahkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) kepada jaksa penuntut umum pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pelimpahan tahap dua ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta penyerahan sejumlah barang bukti perkara tersebut.
Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel TNI Budi Utomo. Empat pihak swasta lainnya dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE juga ikut diserahkan kepada pihak penuntut umum.
Perwakilan Kejaksaan, Anang, mengonfirmasi perkembangan tahapan hukum ini kepada awak media. “Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” ujar Anang pada Sabtu (10/10/2026).
Proyek pengadaan ini sedianya ditujukan untuk mendatangkan 19.269 unit motor listrik jenis trail dan skuter. Namun, ribuan unit kendaraan roda dua tersebut diduga diserahkan tanpa dilengkapi baterai dan pelat nomor dinas.
Ketiadaan komponen penting itu membuat kendaraan tidak bisa digunakan atau dicatat sebagai Barang Milik Negara. Hasil audit BPKP tertanggal 5 Oktober 2026 mencatat adanya dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek ini.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," kata Anang merincikan nilai kerugian tersebut. Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.
Tim jaksa akan meneliti kelengkapan dokumen sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Para tersangka disangkakan melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan terkait dalam UU KUHP. (*)