252 Sertifikat Wakaf dibagikan di Ngawi

By Admin


Nusakini.com--Ngawi--Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya.

Sebanyak 252 sertipikat tanah wakaf dibagikan di Masjid Agung Baiturrahman Ngawi, Jalan Imam Bonjol, Kerek, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Sertipikat yang dibagikan berasal dari 11 (sebelas) Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jombang, Kota Madiun dan Kota Kediri. 

Dalam sambutannya, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat ini diberikan dan dipercepat untuk mesjid, musala, pesantren, dan tempat ibadah lainnya.  

"Setiap saya masuk ke daerah semua yang masuk ke kuping saya adalah sengketa tanah," kata Presiden.  

Presiden memberikan contoh di Jakarta sudah dibangun mesjid besar, tempatnya strategis dan dulu tidak ada masalah, tetapi sekarang harganya Rp 120.000.000,-/m2. Namun sekarang ada masalah dituntut oleh ahli waris.  

"Maka dari itu pegangannya sertipikat, agar tidak dipermasalahkan yaitu sebagai tanda bukti hak hukum dan oleh karena itu kita percepat agar tidak terdengar lagi sengketa tanah wakaf," tegasnya.  

Presiden juga mengatakan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN dan semua Kantor Pertanahan baik di Kota dan Kabupaten ini kerjanya cepat, begitu mendapat perintah Presiden, langsung ke semua Provinsi.  

"Saya beri target untuk sertipikat wakaf maupun untuk sertipikat rakyat, kalau nggak melampaui target ada konsekuensinya tersendiri," ujar Presiden.  

Kementerian ATR/BPN terus berupaya dalam mempercepat penyertipikatan tanah wakaf atau tempat peribadatan berdasarkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.  

Hal tersebut dirasakan oleh Nadzir atas tanah wakaf di Desa Kedung Putri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi bernama Jumani (60) yang baru saja mendapat tanah wakaf dari seorang warga untuk kegiatan Tempat pendidikan Alquran (TPA).  

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menteri, dengan adanya sertipikat ini saya lebih tenang dan TPA saya bisa lebih maju dan lancar," ungkapnya.(R/Rajendra)