Vonis 3 Bulan Jurnalis di Palopo, PWI Pusat: Ini Mencederai Kebebasan Pers

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Jurnalis berita.news di Kota Palopo, Sulsel, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH menyesalkan putusan hakim tersebut.

Menurut Oka, PN Kota Palopo tidak mempertimbangan Dewan Pers dan itu mencederai kebebasan pers.

“Artinyakan Dewan Pers tidak dihargai, rekomendasi dewan pers dianggap angin lalu. Seharusya majelis hakim  mempertimbangkan Dewan Pers. Rekomendasi Dewan Pers menyatakan tulisan Asrul merupakan produk jurnalistik,” kata Oka, kepada wartawan Selasa (23/11/2021).

Oka menjelaskan, yang bisa diadili itu adalah postingan pribadi atau sifanya bukan berita, yang bisa dikenakan UU ITE.

Lebih jauh Oka menegaskan seharusnya sejak awal polisi bisa menghentikan perkara itu. apalagi sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

“Dalam SEMA itu menyatakan bahwa hakim bisa meminta keterangan saksi ahli di bidang pers. Dalam penanganan atau pemeriksaan pekara-perkara yang terkait dengan delik pers, hendaknya majelis mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktek,” jelas Oka.

Oka pun mengatakan, saat hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, seharusnya hakim membebaskan Asrul.

“Dalam artian, perkara ini tidak bisa diadili di pengadilan. Karya jurnalistik itu tidak bisa dipidana. Perkara ini harus diselesaikan di Dewan Pers,” tegas Oka.

Oka menegaskan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kota Palopo merupakan preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Ini pukulan berat terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers sudah tercoreng,” pungkas Oka.

Sebagai informasi, Asrul dilaporkan karena diduga mencemarankan nama baik salah satu Kepala Dinas di Palopo yang juga merupakan anak Walikota Palopo Judas Amir, yakni Farid Kasim Judas (FKJ). Pelapor kasus ini adalah FKJ yang saat ini menjabat sebagai saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.

Perkara Asrul berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret anak Wali Kota Palopo pada Mei 2019. Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M" yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas" yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?" yang terbit 25 Mei 2019. (*)