Soal Vonis Jurnalis Asrul di PN Palopo Sulsel, Safenet Sebut ‘Preseden Buruk’
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Jurnalis di Kota Palopo, Sulsel, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.
Menanggapinya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan.
Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menilai putusan ini sebagai preseden buruk. Bahkan Damar berpendapat hakim keliru dalam memvonis Arsul.
"Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk," kata Damar dalam keterangan tertulis yang disiarkan situs resmi Safenet, Selasa (23/11/2021).
Damar menyampaikan pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas vonis itu ke Asrul. Ia menegaskan Safenet akan mendukung apapun keputusan Arsul dalam merespons putusan tersebut.
Damar juga mengingatkan vonis penjara untuk Arsul bukan persoalan pribadi. Menurut Damar, kasus ini persoalan menjaga demokrasi.
"Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati," pungkas Damar.
Sebagai informasi, Asrul dilaporkan karena diduga mencemarankan nama baik salah satu Kepala Dinas di Palopo yang juga merupakan anak Walikota Palopo Judas Amir, yakni Farid Kasim Judas (FKJ). Pelapor kasus ini adalah FKJ yang saat ini menjabat sebagai saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.
Perkara Asrul berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret anak Wali Kota Palopo pada Mei 2019. Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti "Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M" yang terbit pada 10 Mei 2019. Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul "Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas" yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir "Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?" yang terbit 25 Mei 2019. (*)