Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Kemudahan Perjinan Rumah MBR

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kemudahan Perijinan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, KementerianPUPR, Lana Winayanti dalam acara Lunch Talk di Studio Berita Satu, Jakarta, kemarin.

Perda tentang Kemudahan Perijinan pembangunan rumah bagi MBR merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya beberapa regulasi yang terkait dengan pembangunan rumah MBR, salah satunya Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 

“Selain Peraturan Pemerintah No.64 Tahun 2016, telah diterbitkan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor. 648/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penerbitan regulasi tersebut sebagai salah satu upaya mempermudah pembangunan rumah bagi MBR melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)”, ujar Lana. 

Upaya lain dalam mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR juga telah ditempuh oleh KementerianPUPR melalui bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan. 

“Selain skim KPR FLPP, kami juga punya KPR Selisih Suku Bunga dan Bantuan Uang Muka. Ke depan juga akan dikembangkan skim yang berbasis tabungan. Kami juga sedang berupaya meningkatkan akses MBR sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok tersebut masih sangat rendah”, tutur Lana. 

Selain dari segi regulasi, pemerintah pun sangat menaruh perhatian terhadap pendataan MBR. Dikatakan Lana, sangat penting mendorong peran Pemda dalam pendataan MBR dan kebijakan strategi perumahan di daerahnya.  

“Saat ini kami tengah melakukan finalisasi kajian tentang kriteria MBR berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai MBR agar kebijakan dan program perumahan MBR dapat tepat sasaran. Jadi ke depan batasan penghasilan MBR akan berdasarkan penghasilan rumah tangga dan disesuaikan dengan zona dimana MBR berada, bukan berlaku umum seperti sekarang,” jelas Lana. 

Di sisi lain, pengamat properti, Edi Ganefo yang hadir sebagai narasumber dalam acara Lunch Talk tersebut mengatakan bahwa ada tiga hal yang harus menjadi perhatian dari pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan perumahan bagi MBR. 

“Pertama, pemerintah pusat harus menetapkan target waktu pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XIII oleh pemerintah daerah. Apabila pemda tidak melaksanakannya harus diberikan sanksi. Kedua segera dibentuk peraturan pemerintah terkait landbanking dan pelaksanaannya harus oleh pemerintah bukan swasta agar tercipta stabilisator harga tanah. Ketiga, melibatkan lembaga pembiayaan multifinance untuk ikut serta menyalurkan KPR bersubsidi”, ungkap Edi Ganefo.(p/ab)