Pemerintah Bentuk 20 Pos dan Kantor SAR Baru Selama 2017

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) telah berhasil membentuk tiga kantor SAR kelas A, empat Kantor SAR kelas B, dan 16 pos SAR selama 2017. Hal itu dilakukan untuk optimalisasi pencarian dan pertolongan korban secara tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi pada daerah yang tingkat kerawanan musibahnya cukup tinggi. 

Pembentukan unit organisasi baru itu dilakukan melalui berbagai kriteria, yang diawali dengan usulan dari BNNP, yang sebelumnya bernama Badan SAR Nasional (Basarnas). BNNP memiliki kriteria sendiri untuk membentuk satu pos SAR atau meningkatkan kelas kantor SAR di suatu daerah, teridiri dari unsur utama, unsur penunjang dan unsur administrasi. 

Tahapan selanjutnya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu menyampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB), yang dalam hal ini Kedeputian bidang Kelembagaan dan Tata Laksana kementerian PANRB. “Mereka memberikan konsep. Kita merevisi apakah ini sudah terkait dengan tugas fungsi,” ujar Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Roro Vera Yuwantari, di Jakarta, Kamis (8/2). 

Dijelaskan, pembentukan Pos SAR dan peningkatan kelas Kantor SAR memiliki kriteria dan penilaian yang sama. Kriteria pertama adalah kerawanan musibah di suatu daerah. Kerawanan musihab terdiri dari dua unsur, yaitu kondisi geografis dan frekuensi bencana. Dari kondisi geografis, dilihat berapa jumlah gunung, sungai, lokasi wisata dan area pertambangan. Ada juga unsur musibah, yang dilihat dari jumlah penerbangan dan pelayaran yang hillir mudik di daerah tersebut. 

Kemudian, kriteria berikutnya adalah jumlah korban, baik korban meninggal, korban hilang, dan korban luka-luka. “Itu yang menggambarkan kondisi yang rentan terhadap musibah,” jelas Vera. 

Selain nilai obyektifitas, kriteria tersebut juga digunakan untuk menyeleksi apakah suatu daerah membutuhkan UPT struktural atau hanya butuh Pos SAR. Selain unsur utama di atas, ada juga kriteria administratif berupa jumlah anggaran, luas tanah, dan tenaga administratif. Jika suatu daerah nilai indikator kerawanannya melebihi 65, maka harus dibangun UPT Kantor SAR kelas B. Sedangkan yang nilai indikatornya di bawah 65, cukup dibangun Pos SAR. 

Namun demikian, untuk wilayah terrtentu kriteria tersebut bukan merupakan ukuran yang pasti, terutama untuk daerah yang berpredikat 3T (Terluar, Terdepan, Teringgal). Untuk pembentukan pos di daerah 3T, harus memperhatikan bebrapa hal lain, yaitu kondisi lapangan, kebutuhan masyarakat sekitar, dukungan di lapangan, dan urgensinya. 

Vera menjelaskan, untuk pembentukan pos, Kantor SAR kelas A dan B hanya membutuhkan waktu 45 hari, kalau data yang dikumpulkan oleh BNNP sudah lengkap. “Ketika nanti posnya lengkap, nilainya naik, mau tidak mau naik ke kantor tipe B, namun tidak bisa langsung loncat ke kantor SAR tipe A,” pungkasnya. (p/ab)