nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu segera rampung lebih awal dari jadwal yang ditargetkan, akhir April 2017. 

"Mulai besok pagi pemerintah diundang DPR untuk pembahasan awal RUU Pemilu,” kata Tjahjo di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). 

Kemudian, pada Mei-Juni, kata dia sudah tahapan pertama Pileg dan Pilpres serentak 2019. Itu kerja pertama KPU, Bawaslu. Hasil konsultasi kami dengan pimpinan DPR. 

“Diharapkan paling lambat akhir April pembahasan bisa selesai. Saya yakin bisa dipercepat karena isu-isu krusial tak begitu banyak,” tambah dia. 

Diketahui RUU Pemilu merupakan gabungan dari tiga produk UU. Yaitu UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 12/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Pada prinsipnya, RUU Penyelenggaraan Pemilu ini akan memperkuat sistem pemerintahan presidensial, dan proses pelaksanaan pemilu yang adil berintegritas serta dijamin oleh sistem yang mumpuni. 

"Sistem yang kami (pemerintah) ajukan tampung aspirasi parpol. Ada yang tetap ingin terbuka. Ada bersikukuh tertutup,” ujar dia. 

Pemerintah akan menghormati kedaulatan parpol, namun harus rekam juga aspirasi masyarakat. Keinginan masyarakat dan parpol ini akan diakomodasi dalam RUU Pemilu.(p/ab)