Kemendagri Tetap Ingin Musyawarah Soal RUU Pemilu

By Admin

nusakini.com--Dalam pembahasan RUU Pemilu bersama DPR, Pemerintah masih bertahan dengan opsi ambang batas pencalonan presiden 20 – 25 persen. Pilihan ini tertuang dalam 5 paket, adapun keinginan pemerintah yakni pake A. 

Paket A sendiri menjelaskan kalau presidential threshold (20-25 persen). Lalu, parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu, terbuka. Kemudian, alokasi kursi (3-10 kursi), dan metode konversi suara dengan saint lague murni. 

Direktur Poldagri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, untuk klausul pencalonan ambang batas presiden atau presidential threshold sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 51 Tahun 2013. 

“Sesuai arahan dan himbauan bapak Mendagri yakni mendorong agar seluruh fraksi bisa musyawarah mufakat memilih opsi paket A,” kata dia, Senin (17/7). 

Alasannya, karena opsi ini sudah mengakomodir sebagian besar minimal 3 sampai 4 dari 5 isu krusial yang ada. Dengan demikian, kata Bahtiar, jarak posisi pandangan fraksi yang tidak memilih opsi paket A sebenarnya sudah mendekati. 

Paket A adalah opsi yang paling moderat dan telah mengakomodir pemikiran, pandangan, bahkan kepentingan seluruh parpol. Selain itu, juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional di bidang politik dalam negeri. 

“Yaitu terjadinya peningkatan kualitas tata kelola pemilu yang berkeadilan dan mempunyai nilai tambah, perbaikan tatakelola pemilu, serta memperkuat sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan presidensiil,” tambah dia. 

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu antara Pemerintah dan DPR belum juga berujung pada titik temu. Masih tersisa 5 isu krusial yang tak menemui kata sepakat bersama. 

Ada lima isu krusial yang membutuhkan kesepakatan bersama, yakni presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode konversi suara. Karena itu, DPR dan Pemerintah sepakat membawa ini ke Paripurna pada 20 Juli mendatang. (p/ab)