Mendagri Sebut RUU Pemilu Sudah Jadi Kewenangan Mensesneg

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melaporkan progres Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang tengah proses penandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Belum ada (kabar RUU Pemilu),” kata Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (31/7). 

Sekarang, draf RUU Pemilu yang disetujui DPR tengah berada di Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). Sekarang menjadi kewenangannya, dan tak ada aturan kalau waktu penandatangan RUU akan pengaruhi keabsahan UU. 

“Toh tidak ada aturan sampai sekian hari belum diteken itu tidak sah,” ujar dia. 

Hal terpenting, kata dia saat ini, dengan disetujuinya RUU Pemilu, maka KPU memiliki acuan dasar untuk menyusun peraturan KPU untuk kebutuhan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2019. 

Bagi mereka yang tak setuju dengan konsep RUU Pemilu, maka mereka boleh mengajukan gugatan lewat uji materi atau yudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Yang berhak menentukan itu (konstitusional atau tidaknya UU) adalah MK, bukan lembaga DPR ataupun anggota DPR,” tambah Tjahjo. 

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Pemilu sebagaimana opsi pemerintah, khususnya soal presidential treshold 20 – 25 persen. Namun sejumlah fraksi DPR menyatakan ketidaksetujuannya dengan aksi walk out. 

Mereka yang tak setuju dengan opsi tersebut dikabarkan akan mengajukan langkah hukum dengan uji materi ke MK. Tjahjo sendiri mempersilahkan kalau ada yang ingin menggugat pasal tersebut di RUU Pemilu baru-baru ini. 

Pemerintah sendiri sejauh ini tak ada fokus dalam revisi atau menginisiasi draf UU lainnya. Menurut Tjahjo, fokus sekarang adalah masalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.(p/ab)