Legislator Hermanto: Lahan Pertanian Harus Dijaga Ketesediaannya

By Admin


nusakini.com - Anggota Badan Legislasi DPR Hermanto menuturkan bahwa ketersediaan lahan di Indonesia harus cukup untuk menjaga kedaulatan pangan di Indonesia. Hal ini termaksud dalam pembahasan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang merupakan RUU inisatif DPR. Hermanto menilai keberadaan RUU ini sangat penting untuk segera diselesaikan, karenanya ia pun menghimpun aspirasi masyarakat Sumatera Selatan.

“RUU SBT ini sudah masuk paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi usul DPR. Jadi esensi dari RUU Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini sangat penting untuk Indonesia karena Indonesia adalah negara agraris sehingga perlu mengelola sektor pertanian ini supaya bisa memenuhi kebutuhan pertanian yang besar ini,” terang Hermanto, Selasa, (13/01/2018) di Palembang.

RUU ini nantinya akan diupayakan guna menjaga keberlangsungan ketersediaan lahan sehingga menjadi penting agar tidak ada alih fungsi lahan secara bebas kedepannya. Hal itu yang membuat Indonesia kini menjadi tergantung dengan impor barang pertanian.

“Ada regulasi ini bertujuan agar sistem pertanian yang terjaga, sehingga dalam konteks ini RUU akan dibuat sistem budidaya pertanian yang menjaga bibit pertanian dengan cukup dan bekelanjutan. Kita juga harus menjaga lahan yang tersedia. Jangan sampai bibit sedikit dan lahan semakin sedikit maka akan ada krisis pangan nantinya,” jelas Politisi PKS ini.

RUU ini juga dipandang sebagai jawaban atas persoalan kedaulatan pangan yang kini sedang terganggu dengan maraknya impor barang hasil tani dan perkebunan. Sehingga atas urgensi persoalan tersebut, wajar jika RUU ini masuk dalam kategori prioritas di tahun 2018.

“Prinsip kedaulatan pangan kita sedang diuji, karena banyak impor pangan yang masuk ke indoensia dan berdampak tidka baik pada petani kita. Kalau kedaulatan pangan ternaggu maka kita akan bergantung pada produk luar negeri,” ungkapnya.

Nantinya, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini akan mengatur tentang tanah, perluasan lahan, dan lahan abadi, serta lahan pertanian berkelanjutan. Selama ini menjadi domain pemerintah daerah. Namun pada sisi lain pemerintah daerah tidak mempunyai kemampuan fiskal untuk mempertahankan lahan itu. (hs/mp/ma)