DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Asal Cap Ribuan WNI di Kamboja sebagai Scammer
By Admin

nusakini.com, Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta pemerintah menangani kasus ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat jaringan penipuan daring di Kamboja secara hati-hati dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menegaskan, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pernyataan itu disampaikan menyusul razia besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap kamp-kamp penipuan online yang melibatkan warga asing. Data awal mencatat lebih dari 2.000 WNI berada dalam pusaran kasus tersebut, namun hingga kini status mereka belum sepenuhnya jelas.
Mafirion menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menilai para WNI sebagai bagian dari sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja karena tertipu tawaran kerja fiktif.
Menurutnya, pendekatan yang gegabah berisiko melanggar HAM, meski ia menegaskan penegakan hukum tetap harus berjalan, termasuk menindak tegas agen ilegal di dalam negeri yang memberangkatkan WNI ke luar negeri. (*)