Tanpa Debat, Tanpa Tanya Jawab, Hakim MK Langsung Disahkan

By Admin


nusakini.com, Pengesahan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026), memantik kritik keras dari masyarakat sipil. Proses yang dinilai tertutup dan serba cepat ini dianggap mengabaikan prinsip transparansi serta partisipasi publik.

Gerakan Rakyat menyebut penunjukan tersebut sebagai cerminan buruk tata kelola demokrasi. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Gerakan Rakyat, Unoto Dwi Yulianto, menilai publik kembali dipertontonkan proses politik yang jauh dari standar etik lembaga negara.

“Bangsa ini kembali disuguhi tontonan yang tidak sehat dalam pengisian jabatan lembaga negara,” ujar Unoto dalam pernyataan resminya, Kamis (29/1/2026).

Sorotan utama tertuju pada pergantian mendadak calon hakim. DPR sebelumnya telah mengajukan nama Inosentius Samsul sejak Agustus 2025, namun secara tiba-tiba digeser dengan alasan penugasan lain dan digantikan Adies Kadir.

Keanehan semakin kuat karena uji kelayakan dan kepatutan disebut berlangsung sangat singkat tanpa pendalaman substansi.

“Fit and proper test dilakukan kurang dari 30 menit dan tanpa tanya jawab. Semua terkesan hanya formalitas,” tegas Unoto.

Menurutnya, MK memegang kewenangan strategis, mulai dari pengujian undang-undang hingga sengketa hasil pemilu. Karena itu, proses rekrutmen yang cacat berpotensi melahirkan putusan yang terus diragukan publik.

Kekhawatiran juga muncul terkait latar belakang politik calon terpilih. Unoto menilai independensi hakim MK sulit diyakini tanpa mekanisme pemutusan relasi politik.

“Sulit memisahkan antara fakta dan keraguan publik bahwa hakim akan benar-benar independen tanpa intervensi partai,” katanya.

Gerakan Rakyat mendesak perbaikan menyeluruh mekanisme seleksi hakim konstitusi agar MK kembali berdiri sebagai penjaga konstitusi yang dipercaya rakyat. (*)